Bebas Pokok Tunggakan dan Denda Tahun ke-3,4,5, dst
Pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan tahun ke-3, tahun ke-4 dan tahun ke-5 dan seterusnya.
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (kendaraan bekas) yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Pemilik kendaraan wajib membayar pajak. Apa manfaat membayar pajak tersebut?
Setiap pemilik kendaraan wajib membayar pajak. Pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah. Mengutip laman Bapenda Jabar, pajak kendaraan itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta berbagai program publik lainnya di daerah tersebut. Untuk itu, warga yang membayar pajak kendaraan tepat waktu, turut berkontribusi dalam kemajuan daerah.
Meski begitu, masih banyak warga yang abai untuk membayar pajak kendaraannya. Bahkan dalam catatan Korlantas, dari total 165 juta kendaraan yang membayar pajak hanya sekitar 69 juta kendaraan. Dibutuhkan stimulus agar masyarakat mau menunaikan kewajibannya tersebut. Salah satunya penghapusan bea balik nama kendaraan bekas. Cara ini terbukti membuat masyarakat menunaikan kewajibannya membayar pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itulah yang membuat Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menggelar program pemutihan pajak dalam 'Promo Akhir Tahun 2024 Pajak Kendaraan Jawa Barat'.
Pemutihan pajak rupanya sukses membuat masyarakat sadar akan kewajibannya. Atas dasar itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menggelar program pemutihan pajak dengan periode pembayaran mulai 1-23 Desember 2024. Tak cuma pembebasan bea balik nama kendaraan bekas yang masuk dalam program ini. Ada beberapa insentif lain yang diberikan dengan rincian sebagai berikut.
Video: Sri Mulyani Sebut APBN Tekor Rp401 Triliun di November 2024
NEWS – Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan masih banyak orang Indonesia tak mau membayar pajak. Padahal, uang pajak digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Oleh karenanya, ia pun menjelaskan mengapa masyarakat perlu membayar pajak. Sebab, pembangunan hingga bantuan sosial yang diberikan pemerintah tidak akan bisa dilakukan tanpa ada pendapatan negara terutama dari pajak.
“Jadi rakyat kalau bertanya kenapa saya bayar pajak, dia tau sebab kita urusin Indonesia bersama sama,” ujarnya dalam video conference, Rabu (5/1/2022).
Lebih lanjut, ia merinci bantuan yang langsung dinikmati rakyat dari uang pajak adalah bantuan sosial baik itu PKH maupun bansos tunai. Selanjutnya ada subsidi seperti BBM hingga listrik yang selisih harganya dibayar pemerintah melalui uang pajak.
Selanjutnya, pembangunan jalan, jembatan, pelabuhan, rel kereta api hingga bendungan juga dilakukan dengan pendapatan negara atau pajak. Kemudian di tengah pandemi Covid-19 ini ada juga belanja tambahan untuk vaksin dan vaksinasi hingga pembayaran tagihan rumah sakit pasien Covid-19.
Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan insentif bagi tenaga kesehatan yang berjuang di garda terdepan selama pandemi ini dan pemberian insentif hingga bantuan kuota internet bagi pelajar hingga tenaga pendidik.
“Jadi ini yang perlu kita pahamkan dan kita ingin terus jelaskan ke publik. Kalau ini dibiayai oleh pajak, bea cukai dan penerimaan negara bukan pajak dan utang,” pungkasnya.
Masyarakat Indonesia, tak terkecuali Kota Tangerang diwajibkan untuk membayar pajak setiap tahunnya. Sebab, pajak memiliki peran yang begitu besar dalam pembangunan nasional dan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.
Salah satu jenis pajak yang perlu dibayarkan setiap tahunnya, ialah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Jenis pajak ini, dikenakan pada kepemilikan tanah dan bangunan yang dimiliki individu atau entitas hukum. Selain itu, PBB-P2 juga merupakan salah satu jenis pajak properti yang dikenakan oleh Pemerintah setempat.
Diketahui, berbagai manfaat dapat dirasakan apabila masyarakat wajib pajak taat dalam membayar pajaknya. Berikut beberapa manfaat yang didapatkan apabila membayar PBB-P2, antara lain;
1. Menjadi Sumber Pendapatan Bagi Pemerintah PBB-P2 diketahui menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah daerah. Adapun penerimaan dari PBB dapat digunakan untuk membiayai berbagai program dan pembangunan pemerintah. Seperti infrastruktur, pendidikan, Kesehatan hingga pelayanan publik lainnya.
2. Mengatur Kepemilikan Properti Selain mendukung pendapatan daerah, PBB-P2 juga dapat digunakan sebagai instrument kebijakan untuk mengatur kepemilikan property. Melalui pengenaan pajak yang adil dan proporsional, PBB dapat mendorong pemilik property untuk memanfaatkan tanah dan bangunan mereka lebih efisien.
Tak hanya itu, PBB juga dapat mendorong penggunaan property sesuai dengan rencana tata ruang dan pembangunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
3. Pengumpulan Data Properti Dalam proses pemungutan PBB-P2, pemerintah juga dapat sekaligus mengumpulkan data tentang kepemilikan property dan kondisi property yang ada. Nantinya, data ini dapat digunakan dalam perencanaan perkotaan, pengembangan infrastruktur, analisis ekonomi dan pengambilan keputusan lainnya.
Hal lain yang perlu diketahui, para wajib pajak yang tidak membayarkan pajak tepat waktu akan mendapatkan denda yang sesuai. Maka itu, penting bagi wajib pajak untuk taat membayarkan pajaknya sesuai dengan batas waktu dan ketentuan yang berlaku.
Nah, kabar baiknya, untuk warga Kota Tangerang, dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-78, Bapenda Kota Tangerang meluncurkan “Diskon Spesial Kemerdekaan” untuk pembayaran PBB-P2 dan BPHTB sebesar 50 persen. Diskon untuk terhutang PBB sejak tahun 1994-2014 sebesar 50 persen, serta pembebasan denda atau sanksi PBB sejak tahun 1994-2022. Bagi BPHTB untuk program sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan Pendaftaran Tanah Kota Lengkap (PTKL) sebesar 25 persen.
Menurut Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Peraturan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak didefinisikan sebagai iuran yang diminta oleh Negara dari orang perseorangan atau badan hukum. Seperti diketahui bahwa pajak memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam pembangunan ekonomi.
Menurut situs resmi Dirjen Pajak, https://www.pajak.go.id/id/fungsi-pajak ada 4 fungsi pajak:
Sumber utama penerimaan pemerintah adalah pajak untuk membiayai berbagai pengeluaran pemerintah. Karena belanja yang didanai pemerintah telah didistribusikan di seluruh APBN sejak awal, harus ada keseimbangan antara belanja dan pendapatan pemerintah. Keberadaan pajak memberikan keseimbangan ini.
Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi suatu negara melalui kebijakan perpajakan. Melalui fitur ini, pemerintah juga dapat menggunakan pajak sebagai alat untuk mencapai tujuannya. Misalnya, pemerintah dapat mengatur tingkat pajak dan nilai impor barang untuk menarik investasi ke Indonesia.
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang menyangkut stabilitas harga sehingga inflasi terkendali. Hal yang dapat dilakukan antara lain dengan mengatur peredaran uang di masyarakat, penentuan presentase pajak terhadap seseorang atau badan usaha, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efisien dan efektif.
Fungsi Redistribusi Pendapatan
Pajak yang dikumpulkan oleh negara digunakan untuk pembangunan dan perputaran ekonomi. Dengan cara ini, masyarakat juga dapat memperoleh manfaat dari hasil pembangunan seperti adanya fasilitas umum, jaminan kesehatan, dan kesempatan kerja.
Apa yang terjadi apabila kamu tidak membayar pajak?
Negara menderita kerugian Satu hal yang terjadi ketika orang tidak membayar pajak di suatu negara adalah negara menderita kerugian. Karena pajak merupakan sumber pendapatan negara. Bahkan, situasinya dapat dengan mudah memperburuk situasi ekonomi negara.
Subsidi pemerintah akan dikurangi Indonesia merupakan salah satu negara yang memberikan banyak subsidi kepada warganya. Subsidi dalam bentuk energi dan non-energi. Bantuan ini dapat dilaksanakan dengan baik apabila juga membantu penduduk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Fasilitas Umum Akan Dibatasi
Fasilitas umum seperti pelabuhan, bandara, jembatan dan perbaikan jalan dapat terwujud dengan baik karena penerimaan pajak yang baik.
Peningkatan Utang Pemerintah Salah satu sumber pendanaan untuk layanan yang diberikan pemerintah kepada warganya adalah pajak. Ketika banyak orang tidak membayar pajak mereka dengan benar. Tentu saja layanan publik pemerintah terhambat.
Adanya Sanksi Tidak membayar pajak juga dapat menyebabkan anda terkena sanksi. Salah satu sanksi bagi yang tidak membayar adalah pidana kurungan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, denda yang dikenakan juga akan dirasakan oleh oknum nakal yang tidak membayar pajak.
Bebas Denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
Pembebasan denda SWDKLLJ diberikan kepada wajib pajak yang telat melakukan pembayaran untuk tahun yang lewat.
Diskon BBNKB I sebesar 10% untuk pembelian minimal 5 unit kendaraan baru dalam satu waktu dan satu nama. Untuk mempermudah masyarakat, Bapenda Jawa Barat juga telah memperluas kanal pembayaran, di antaranya:
1. Melalui aplikasi Sapawarga dan Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan;
2. Gerai Samsat yang tersedia di mal, pusat perbelanjaan, dan lokasi strategis lainnya;
3. Layanan Samsat Keliling yang menjangkau wilayah pelosok;
4. Kerja sama dengan platform e-commerce, gerai modern, dan perbankan.
Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.
Wenn dies deiner Meinung nach nicht gegen unsere Gemeinschaftsstandards verstößt,
Kunjungi Sosial Media Kami:
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan masih banyak orang Indonesia tak mau membayar pajak. Padahal, uang pajak digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Oleh karenanya, ia pun menjelaskan mengapa masyarakat perlu membayar pajak. Sebab, pembangunan hingga bantuan sosial yang diberikan pemerintah tidak akan bisa dilakukan tanpa ada pendapatan negara terutama dari pajak.
"Jadi rakyat kalau bertanya kenapa saya bayar pajak, dia tau sebab kita urusin Indonesia bersama sama," ujarnya dalam video conference, Rabu (5/1/2022).
Lebih lanjut, ia merinci bantuan yang langsung dinikmati rakyat dari uang pajak adalah bantuan sosial baik itu PKH maupun bansos tunai. Selanjutnya ada subsidi seperti BBM hingga listrik yang selisih harganya dibayar pemerintah melalui uang pajak.
Selanjutnya, pembangunan jalan, jembatan, pelabuhan, rel kereta api hingga bendungan juga dilakukan dengan pendapatan negara atau pajak. Kemudian di tengah pandemi Covid-19 ini ada juga belanja tambahan untuk vaksin dan vaksinasi hingga pembayaran tagihan rumah sakit pasien Covid-19.
Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan insentif bagi tenaga kesehatan yang berjuang di garda terdepan selama pandemi ini dan pemberian insentif hingga bantuan kuota internet bagi pelajar hingga tenaga pendidik.
"Jadi ini yang perlu kita pahamkan dan kita ingin terus jelaskan ke publik. Kalau ini dibiayai oleh pajak, bea cukai dan penerimaan negara bukan pajak dan utang," pungkasnya.
Saksikan video di bawah ini: